Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI HSD PLN: Bareskrim Rencanakan Pemanggilan Honggo

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal berencana memeriksa bekas Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2010.n

Kabar24.com, JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Korupsi  Badan Reserse Kriminal berencana memeriksa bekas Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2010.

"Pastinya lah [dipanggil], kita meminta kepada yang bersangkutan untuk berikan waktu kesediaan seperti layaknya pemeriksaan pasti kesediaan diambil," kata Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi Bisnis, Senin (3/8/2015).

Kendati demikian, Adi belum dapat merinci kapan sedianya pemeriksaan terhadap Honggo direalisasikan. Meski begitu, dalam waktu dekat pihaknya telah merencanakan pemanggilan kepada sejumlah pihak dari TPPI.

"Kita masih tangani saat ini merencanakan kegiatan pemanggilan beberapa pihak yang berkaitan dengan TPPI. Orang-orang terlibat dengan kebijakan berkaitan [pengadaan BBM HSD]," katanya.

Mengenai pemeriksaan tersangka Nur Pamudji, Adi mengatakan belum dijadwalkan. Menurut dia, pemanggilan terhadap Nur Pamudji dilaksanakan setelah Dittipidkor mendapatkan bukti-bukti seperti perhitungan kerugian Badan Pemeriksa Keuangan.

"Pastinya progres melengkapi berkas koordinasi nilai kerugian dengan BPK. Berharap secepatnya," katanya.

Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Energi Primer Nur Pamudji sebagai tersangka usai melalui gelar perkara, pada Selasa (14/7/2015). Penetapan tersangka itu dilakukan karena yang bersangkutan berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD.

Dalam perkara ini, Nur Pamudji diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper