Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Bupati Morotai Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa berkas perkara tersangka Bupati Morotai, Maluku Utara periode 2011-2016, Rusli Sibua (RS) akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Bupati Morotai Rusli Sibua, tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai./Antara
Bupati Morotai Rusli Sibua, tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai./Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa berkas perkara tersangka Bupati Morotai, Maluku Utara periode 2011-2016, Rusli Sibua (RS) akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian, dalam waktu dekat Rusli akan menjalani tahap ke dua yaitu tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

"Iya, berkas perkara (Rusli Sibua) dilimpahkan ke tahap penuntutan," tuturnya.

Sebelumnya, Rusli Sibua resmi menjadi tersangka di KPK pada Jumat 26 Juni lalu atas dugaan tindak pidana suap untuk penanganan pilkada Morotai. Perkara yang tengah menjerat Rusli Sibua adalah pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai ketua MK.

Tindakan suap yang dilakukan Rusli Sibua terhadap Akil Mochtar terungkap dalam dakwaan Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014.

Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Menurut JPU KPK, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada di Morotai tersebut. Kemudian akibat perbuatannya, Rusli dijerat melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper