Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK: Jika Ada Calon Tunggal, Pilkada Ditunda 2017

Pemerintah menegaskan apabila hanya ada calon tunggal dalam Pilkada serentak, pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah menegaskan apabila hanya ada calon tunggal dalam Pilkada serentak, pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kekhawatiran soal fenomena pasangan tunggal calon kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di 269 daerah pada 9 Desember 2015.

Pasangan calon tunggal antara lain berpotensi terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Itu ada aturan KPU calon tunggal itu. Kalau hanya satu calon maka sudah saya jelaskan kemarin kan, itu ditunda 10 hari, 3 hari mendaftar. Kalau tidak ada calon sama sekali, maka daerah itu Pilkadanya ditunda sampai Pilkada serentak berikutnya 2017," tutur JK di kantornya, Jumat (24/7).

Berdasarkan Undang-Undang No. 5/2015 tentang Pilkada disebutkan KPU dapat memperpanjang proses pendaftaran selama 10 hari plus tiga hari untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam pilkada. Regulasi serupa juga tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.

Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong agar Parpol mengajukan calon kepala daerah untuk bertarung dalam Pilkada serentak. "Ya kalau calon tunggal ya risikonya tidak ada yang ikut kan?" kata JK.

Sekedar diketahui, tahun ini pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015 di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Pilkada serentak selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Secara nasional, pilkada serentak akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah. Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden, secara bersamaan di Istana Negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper