Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Kaji Penyederhanaan Izin Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengkaji kemungkinan penyederhanaan izin lingkungan yang berkaitan dengan analisis menganai dampak lingkungan (Amdal).
Adiwiyata, mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran pelestarian lingkungan hidup./scoofiesmager.blogspot.com
Adiwiyata, mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran pelestarian lingkungan hidup./scoofiesmager.blogspot.com

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengkaji kemungkinan penyederhanaan izin lingkungan yang berkaitan dengan analisis menganai dampak lingkungan (Amdal).

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan penyederhanaan izin dilakukan untuk mempercepat proses pembangunan terutama proyek infrastruktur milik pemerintah. Tujuan akhirnya adalah mendorong masuknya investasi setelah infrastruktur tersedia.

“Kemarin pembicaraannya masih dalam konteks infrastuktur. Yang penting jangan menghambat pertumbuhan ekonomi,” katanya seusai melantik lima orang staf ahli menteri LHK, Jumat (24/7).

Siti menambahkan wacana penyederhanaan izin lingkungan muncul dari keinginan pemerintah pusat yang berupaya mempercepat berjalannya proyek infrastuktur pemerintah. Salah satu kendala yang dihadapi adalah panjangnya proses untuk memperoleh izin lingkungan.

Wacana yang muncul adalah penyederhanaan prosedur pengajuan izin lingkungan ke dalam bentuk check list yang lebih mudah dilengkapi.

Selain itu, pengajuan izin lingkungan juga diharapkan hanya dipersyaratkan pada awal pengerjaan proyek dan akan berlaku hingga selesai. Izin tidak lagi diberikan secara bertahap sesuai dengan perkembangan proyek

Namun demikian, lanjutnya, KLHK tidak mau berkompromi terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul dari berjalannya proyek tersebut.

Pasalnya, persyaratan untuk mendapatkan izin lingkungan tergolong ketat. Oleh karena itu, KLHK tetap akan mempertahankan sejumlah hal prinsip dalam pengelolaan aspek kelestarian lingkungan hidup.

KLHK juga akan memasukkan sejumlah kajian terbaru mengenai lingkungan hidup dalam daftar persyaratan yang harus dilengkapi.

Beberapa kajian yang dimaksud adalah kajian lingkungan hidup strategis, kajian mengenai siklus hidup manusia dan siklus karbon, serta aturan mengenai pengelolaan sampah.

Selain itu, menurut Siti, pihaknya juga membuka kesempatan kepada publik dan masyarakat lokal di sekitar proyek terkait untuk turut bersuara menyampaikan pendapat.

“Sedang dipelajari dulu, di planologi dan tata lingkungan. Naskah akademik sedang disiapkan, dan nanti akan ada beberapa catatan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper