Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Maes Polri dijadwalkan akan memeriksa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki pada Senin (27/7/2015) pekan depan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik.
"Menurut jadwal tanggal 27 Juli diperiksa," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Pol. Umar Surya Fana kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2015).
Umar mengatakan, pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua untuk yang bersangkutan. Surat panggilan, lanjut Umar, akan dikirimkan hari ini atau paling lambat besok.
"Panggilan kedua tanggal 27 Juli 2015, hari ini atau paling lambat besok pagi panggilan dikirimkan," katanya.
Menurut Umar, bila Suparman memenuhi panggilan sesuai jadwal yang ditentukan, maka penyidik akan melakukan pemeriksaan.
"Kalau tidak hadir, penyidik akan melaksakan upaya lain yang diatur oleh KUHAP," kata Umar.
Umar menambahkan dalam pemeriksaan nanti, penyidik ingin mendapatkan keterangan dari perspektif terlapor soal semua tuduhan dari pelapor. "Kan masing-masing pihak punya hak untuk mengemukakan perspektifnya," katanya.
Sebelumnya, pihak KY yang diwakili kuasa hukumnya Dedi J. Syamsuddin meminta pemeriksaan kliennya dilaksanakan pada 27 Juli mendatang.
"Karena tanggal 23 Juli, Pak Taufiq dan Pak Suparman masih banyak kesibukan," katanya.
Selain itu, dia juga berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan terutama menyangkut hakim Sarpin Rizaldi agar mau mencabut laporan tersebut.
"Ini nuansanya kan nuansa Ramadan dan Hari Raya jadi semoga Pak Sarpin terketuk hatinya mencabut laporan," katanya.