Bisnis.com, JAKARTA—PT Berau Coal kembali berurusan dengan meja hijau setelah PT Cakra Sinergi Investama mengajukan permohonan kepailitan terkait utang senilai Rp1,35 miliar yang belum terbayarkan.
Kuasa hukum PT Cakra Sinergi Investama Mujahid A Latief mengatakan sejumlah utang Berau sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Termohon juga belum melaksanakan kewajiban hingga permohonan tersebut diajukan pada 1 Juli 2015.
“Piutang klien kami berdasarkan perjanjian pengalihan utang [cessie] senilai Rp 1,35 miliar,” kata Mujahid dalam berkas permohonan yang diterima Bisnis.com, Selasa (21/7/2015).
Dia menjelaskan pihak Berau telah mendapat pemberitahuan mengenai pengalihan utang tersebut sejak 17 Juni 2015. Berdasarkan Pasal 613 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.
Pihaknya mengklaim sebagai pemilik hak tagih atau kreditur yang sah terhadap Berau. Pemohon terbukti dengan tegas dan nyata berkedudukan sebagai kreditur yang sah atas utang termohon.
Cessie tersebut, lanjutnya, dinyatakan telah jatuh tempo selama tiga hari setelah tanggal tagihan atau sejak 5 April 2015. Terhitung dari jatuh waktu tersebut pemohon belum menerima pembayaran dari Berau.
Mujahid mengungkapkan Berau juga memiliki utang terhadap sejumlah kreditur lain dengan nilai US$150,13 juta. Kreditur tersebut yakni PT Bukit Makmur Mandiri sebesar US$80,95 juta, Maple Holding Limited US$28,50 juta, PT Saptaindra Sejati US$18,29 juta, PT Ricobana Abadi US$10,29 juta, PT Mutiara Tanjung Lestari US$2,82 juta, dan PT Adhani Talatah Nusantara US$9,26 juta.
Dia menuturkan Berau juga bertindak selaku penjamin kewajiban utang atas induk usahanya, Berau Coal Resources Pte Ltd, sebanyak US$450 juta. Utang tersebut berdasarkan Indenture for 12,5% Guarenteed Senior Notes pada 8 Juli 2010 dan sudah jatuh tempo pada 8 Juli 2015.
Menurutnya, Berau telah memenuhi syarat kepailitan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 37/2004 mengenai adanya utang yang sudah jatuh waktu dan kreditur lain. Pemohon optimistis majelis akan mengabulkan permohonannya.
Pemohon telah mengusulkan tim kurator yang terdiri dari Imran Nating dan Tri Hartanto dalam perkara yang terdaftar dengan No. 19/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.JKT.PST tersebut.
Kendati demikian, pemohon tetap membuka peluang terciptanya perdamaian di luar persidangan. Pihaknya akan mencabut permohonan setelah adanya pelunasan cessie tersebut.
“Kalau pihak Berau langsung melakukan pembayaran, perkara ini selesai,” ujarnya dalam persidangan, Rabu (15/7/2015).