Kabar24.com, JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi tak mau langsung mengabulkan permintaan pemerintah untuk mencabut laporan pencemaran nama baik dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno yang bertemu langsung dengan Sarpin pada 15 Juli 2015 lalu.
"Beliau belum beri jawaban karena masih dipikirkan," kata Tedjo seperti dikutip Tempo.co, Senin (20/7/2015). "Dia akan bicara dengan keluarga dan pengacara."
Pemerintah, menurut Tedjo, tak bisa memaksakan Sarpin untuk berdamai dan mengakhiri proses hukum terhadap dua Pimpinan Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim karena melontarkan kritik dan komentar negatif pasca putusan praperadilan yang dipimpin Sarpin. "Sarpin sudah mengerti permintaan pemerintah," kata dia.
Tedjo mengatakan, hingga saat ini dia masih belum bertemu dengan dua pimpinan KY yang menjadi tersangka karena tengah libur perayaan Idul Fitri. Keduanya dikabarkan berada di luar kota, Yogyakarta dan Brebes, hingga pertengahan pekan.
"Kita lihat nanti setelah perayaan Lebaran, semoga saling memaafkan," kata Tedjo. "Saya hanya jadi jembatan saja, tak bisa memaksakan kedua pihak."