Bisnis.com, JAKARTA -- Jelang Lebaran, Otoritas Pajak mengeluarkan pengumuman terkait larangan bagi pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
Larangan itu dipublikasikan lewat Pengumuman No. PENG - 05/PJ.09/2015 tentang Larangan Menerima Hadiah atau Gratifikasi Bagi Pegawai DJP yang diteken 13 Juli lalu.
Dalam pengumuman tersebut, Direktur P2 Humas DJP Mekar Satria Utama mengatakan penegasan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan kode etik, seluruh pegawai DJP dilarang menerima hadiah atau gratifikasi setiap saat, termasuk pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H.
"Dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung," tulisnya dalam pengumuman itu.
Pihaknya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat, sehingga seluruh pegawai DJP tetap dapat melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai Kemenkeu, yakni integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan.