Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Pajak Tidak Boleh Terima Hadiah Atau Gratifikasi

Jelang Lebaran, Otoritas Pajak mengeluarkan pengumuman terkait larangan bagi pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
Parsel Lebaran/Antara
Parsel Lebaran/Antara
Bisnis.com, JAKARTA -- Jelang Lebaran, Otoritas Pajak mengeluarkan pengumuman terkait larangan bagi pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
 
Larangan itu dipublikasikan lewat Pengumuman No. PENG - 05/PJ.09/2015 tentang Larangan Menerima Hadiah atau Gratifikasi Bagi Pegawai DJP yang diteken 13 Juli lalu.
 
Dalam pengumuman tersebut, Direktur P2 Humas DJP Mekar Satria Utama mengatakan penegasan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan kode etik, seluruh pegawai DJP dilarang menerima hadiah atau gratifikasi setiap saat, termasuk pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H.
 
"Dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung," tulisnya dalam pengumuman itu.
 
Pihaknya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat, sehingga seluruh pegawai DJP tetap dapat melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai Kemenkeu, yakni integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper