Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasto Bantah Kongres PDIP Gunakan Dana Hasil Suap Adriansyah

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah bahwa tersangka anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Adriansyah, menerima suap untuk membantu membiayai kongres PDI-P beberapa waktu lalu di Bali.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Rabu (15/7). Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah terkait perizinan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan./Antara
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Rabu (15/7). Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah terkait perizinan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan./Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah bahwa tersangka anggota DPR dari Fraksi PDI-P‎, Adriansyah, menerima suap untuk membantu membiayai kongres PDI-P beberapa waktu lalu di Bali.

Klarifikasi tersebut disampaikan Hasto saat menjadi saksi untuk tersangka Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana suap terhadap anggota DPR Adriansyah untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan batubara PT MMS yang telah lama beroperasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Kami melakukan klarifikasi tidak ada bantuan dari yang bersangkutan (Andriyansyah) kepada kongres partai, mengingat pada tanggal 2 April bahkan satu bulan sebelumnya bahwa kami tidak menerima dana dari anggota fraksi terkait kongres itu," tutur Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/7).

Seperti diketahui, Adriansyah dan penyuapnya, Andrew Hidayat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK dan belakangan diketahui sebagai anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper