Bisnis.com, JAKARTA—PT Berau Coal Energy Tbk. menggugat eks pemegang sahamnya PT Bukit Mutiara dengan tuduhan wanprestasi.
Kuasa hukum BRAU Ahmad Irfan Arifin mengatakan gugatan tersebut diajukan kliennya karena Bukit Mutiara tidak kunjung membayar utang kepada emiten berkode BRAU tersebut. Utang yang dimaksud adaalah utang pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan pemegang saham.
Irfan menjelaskan kasus tersebut bermula pada 2010, saat PT Berau Coal Energy hendak melakukan penawaran saham perdana ke publik atau initial public offering (IPO). Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemegang saham pendiri ataucorporate promotors wajib membayar pajak pertambahan nilai sehubungan dengan IPO tersebut.
Waktu itu, yang menjadi pemegang sahamnya Berau Coal Energy (BCE) adalah PT Bukit Mutiara (BM) dan PT Bentera Energi Asia Utama. BM tidak mampu membayar pajak tersebut dan karenanya pembayarannya didahulukan oleh BCE.
Selanjutnya, pembayaran yang dilakukan BCE itu disepakati sebagai hutang BM kepada BCE yang dituangkan dalam perjanjian intercompany loan. Proses IPO itu sendiri sudah dilakukan pada 19 Agustus 2010.
Irfan menyebutkan, berdasarkan perjanjian intercompany loan, diatur bahwa batas waktu bagi BM untuk melunasi utangnya adalah 31 Desember 2012. “Namun, sampai saat ini BM tidak membayar. Untuk itulah kami menggugat,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/7/2015). Gugatan itu telah diajukan sejak 26 Januari 2015.
Dalam petitumnya, BRAU meminta BM dinyatakan wanprestasi dan dituntut menbayar ganti rugi senilai US$6,9 juta beserta bunganya sebesar US$159.254. Mediasi yang sempat dilakukan tidak membuahkan hasil. Pasalnya, menurut Irfan, pihak tergugat memang tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya.
Saat ini, perkara No. 44/PDT.G/2015/PN JKT.SEL tersebut dilanjutkan ke proses persidangan. Sidang yang seharusnya beragendakan jawaban dari tergugat tertunda sebanyak dua kali karena pihak tergugat belum menyiapkan jawabannya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/7) dengan agenda jawaban. “Kata hakim, ini adalah kesempatan terakhir bagi BM, kalau mereka tidak kunjung memberi jawaban, maka akan dilanjutkan ke pembuktian,” kata Irfan.
PT Bukit Mutiara yang dalam persidangan diwakili oleh kuasa hukumnya dari Nita, Diah & Patuan belum bisa dimintai keterangan sebelum jawaban dibacakan secara resmi di pengadilan. Saat ini, BM bukan lagi pemegang saham dari BRAU.