Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah mendapatkan keterangan bekas Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo guna pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas dan PT TPPI.
Menurut Victor pada pemeriksaan tersebut, Honggo diperiksa sebagai saksi, tapi saat hendak diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan kondisi kesehatannya memburuk, sehingga ditolak oleh kuasa hukumnya. Namun penyidik merasa sudah cukup dengan keterangan Honggo sebagai saksi.
"Sebagai saksi kita telah memperoleh keterangan yang lengkap telak sekali untuk dua tersangka lainnya," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Victor mengungkapkan keterangan yang didapat yaitu Honggo telah melaporkan kondisi finansial TPPI yang tengah sulit pada 2008 ke Kepala BP Migas Raden Priyono. Bukannya menolak, BP Migas malah menunjuk langsung TPPI melakukan lifting kondensat bagian negara dari 2009 hingga 2011.
"Jelas, ini melanggar," katanya.
Lalu, proses lifting setelah empat bulan pertama sempat dihentikan karena TPPI menunggak pembayaran kondensat. Namun selanjutnya BP Migas melanjutkan kembali kerjasama dengan TPPI dalam penjualan kondensat tersebut.
Selain itu dalam masalah pembayaran yang diskemakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, TPPI usai lifting hasilnya dijual sebagian untuk membayar utang ke Pertamina melalui Menkeu dan pengambilan kondensat. "Tapi Pertamina tidak mau, inginnya begitu kondensat diambil, diproses, hasilnya langsung dibayar ke Pertamina. Ini yang menjadi polemik," kata Victor.
Menurut Victor bila skema pembayaran yang dikeluarkan Menteri Keuangan dijalankan kemungkinan proses kontrak ini dapat berjalan dengan baik. Namun karena Pertamina menghendaki hasil penjualan itu langsung dibayar ke perusahaan plat merah itu maka TPPI tak dapat membayar konedensat.
Akibat kondisi tersebut, ada perubahan kebijakan baru untuk TPPI yakni tidak harus menghasilkan Ron88, solar, dan kerosin. "Sesuai dengan kebijakan Wapres Jusuf Kalla mereka boleh menghasilkan apa saja dan menjual ke siapa saja," katanya.
"Sampai disini sebenarnya kebijakan yang diberikan wapres ini tidak dilaksanankan hingga akhirnya tidak menghasilkan Ron 88, solar, dan kerosin."
Sementara itu penyidik belum mendalami motif penunjukan PT TPPI dalam penjualan kondensat oleh SKK Migas. Meskipun begitu dalam kasus ini penyidik sudah menemukan unsur korupsi dan penyalahgunaaan wewenang.
Honggo diperiksa penyidik pada Kamis (9/7/2015) pekan lalu. Dalam perkara ini, Honggo merupakan bekas Dirut TPPI yang bersangkutan diduga terlibat dalam penjualan kondensat bagian negara.
Penyidik telah menetapkan tiga tersangka mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, dan mantan Dirut TPPI Honggo Wendratmo.
Temukan Titik Terang, Penyidik Sudah Cukup Keterangan Honggo
Penyidik Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah mendapatkan keterangan bekas Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo guna pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas dan PT TPPI.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
54 menit yang lalu