Kabar24.com, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan sebaiknya dua komisioner Komisi Yudisial tidak membawa bawa Presiden terkait pemanggilan mereka atas pengaduan Hakim Sarpin Rizaldi.
Hal disampaikan Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso terkait penetapan dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
"Kasihan Presiden jangan dilibatkan dalam penegakan hukum lah, beliau kan banyak pemikiran," kata pemilik sapaan Buwas ini di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Kabareskrim meminta pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mengikuti proses hukum yang ada. Terlebih, ujar Budi, keduanya merupakan orang yang paham persoalan hukum.
"Kok belum apa-apa udah pada ketakutan sih, bertanggung jawab saja. Saya kira tak ada masalah," katanya.
Mengenai pembelaan KY bahwa pernyataan komisionernya untuk mengomentari putusan bukan pribadi hakim Sarpin Rizaldi, Kabareskrim enggan berandai-andai menanggapi itu.
"Ya nanti dilihat dalam prosesnya..., ini kan sudah ada pemeriksaan saksi ahli bahasa dua orang, ahli hukum dua orang dari UGM dan UI. [Mereka] mengatakan unsur-unsur sudah terpenuhi, ya polisi bergerak," katanya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial berharap Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan persoalan kriminalisasi dengan menetapkan tersangka dua komisioner KY oleh Badan Reserse kriminal (Bareskrim) terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Kita tidak, tetapi kalau Presiden ada perhatian mudah-mudahan terketuk," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).
Menurut Imam, penetapan tersangka tersebut mengganggu kinerja KY secara kelembagaan, selain itu secara tidak langsung juga mengganggu lembaga-lembaga lain yang terkait komisi tersebut. "Mudah-mudahan petinggi negara ini juga memberi perhatian," katanya.