Kabar24.com, JAKARTA -- Dua Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki tidak memenuhi undangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terkait pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik.
"Kami sudah ajukan surat penundaan, ada pleno di KY..., Jumat sore sudah dikirim," kata Taufiq saat dihubungi, Senin (13/7/2015).
Taufiq mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan usai lebaran sekitar tanggal 28 Juli. Namun, Taufiq belum mengetahui balasan dari Bareskrim terkait jadwal ulang pemeriksaan tersebut.
"Iya sama Pak Parman [usai lebaran], setelah lebaran pengennya kan salaman. Ini kan delik aduan kalau dicabut ya selesai," katanya.
Taufiq menambahkan sebaiknya persoalan ini diselesaikan secara damai saja, karena menyangkut tugas kelembagaan.
Dia khawatir hal ini dapat menjadi preseden tidak baik bila sampai ke jalur hukum.
"Kalau mereka [Sarpin] mau ya tidak apa-apa, bisa maaf-maafan," katanya.
Setelah penetapan tersangka itu, Bareskrim berencana memanggil keduanya pada pekan ini guna menjalani pemeriksaan.
"Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang dikenal dengan sapaan Buwas.
Sarpin melaporkan komisioner KY tersebut ke Bareskrim pada 18 Maret lalu, karena pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai hakim.