Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praperadilan Tersangka Korupsi: Kali Ini Bekas Wali Kota Makassar Mentok

Permohonan praperadilan yang dilakukan Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka KPK telah ditolak sepenuhnya oleh hakim praperadilan Amat Khusairi.
Ilham Arief Sirajuddin/Antara-Darwin Fatir
Ilham Arief Sirajuddin/Antara-Darwin Fatir

Kabar24.com, JAKARTA - Setelah sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kali ini mentok.

Permohonan praperadilan yang dilakukan Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka KPK telah ditolak sepenuhnya oleh hakim praperadilan Amat Khusairi.

Hakim Khusairi berpandangan bahwa permohonan Ilham Arief yang menyebutkan status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah, adalah tidak benar.

Hakim Khusairi menilai bahwa penyelidik dan penyidik KPK adalah sah sesuai aturan dan dalam perkara Ilham Arief, KPK juga telah menunjukkan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya," tutur Hakim Khusairi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar terkait kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper