Kabar24.com, JAKARTA - Setelah sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin kali ini mentok.
Permohonan praperadilan yang dilakukan Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka KPK telah ditolak sepenuhnya oleh hakim praperadilan Amat Khusairi.
Hakim Khusairi berpandangan bahwa permohonan Ilham Arief yang menyebutkan status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah, adalah tidak benar.
Hakim Khusairi menilai bahwa penyelidik dan penyidik KPK adalah sah sesuai aturan dan dalam perkara Ilham Arief, KPK juga telah menunjukkan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Ilham Arief Sirajuddin untuk seluruhnya," tutur Hakim Khusairi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar terkait kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.
Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi yang menyebabkan kerugian negara.
Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.