Kabar24.com, JAKARTA -- Bareskrim membidik tiga calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta 2014.
"Yakinlah kami terus mendalaminya dan itu berjalan sampai hari ini. Kemungkinan penambahan tersangka ada tiga orang, itu sudah dilaporkan penyidik," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Namun sekali lagi, kata Waseso, ketiga calon tersangka itu belum dapat diungkap ke publik. Hal itu dilakukan demi pengembangan penyidikan kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar tersebut.
"Belum bisa saya ungkap karena menyangkut keamanan dan kenyamanan penyidikan kasus itu," ujarnya.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Dalam kasus itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan 25 paket di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek Rp125 miliar.
Adapun Zaenal ditetapkan tersangka ketika menjadi kuasa pengguna anggaran pengadaan 24 paket UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar.
Dalam perkembangan terakhir, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memeriksa mantan Sekretaris Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko dan mantan Anggota Komisi E DPRD DKI Wanda Hamidah, Rabu (24/6/2015) terkait kasus UPS.