Kabar24.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu untuk seluruhnya atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.
Sebelumnya Barnabas Suebu merupakan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan detail engineering design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.
“Memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Hakim Ganjar Pasaribu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Ganjar berpandangan, alasan pihaknya menggugurkan permohonan praperadilan yang dilakukan Barbanas Suebu dikarenakan perkara pokok Barnabas Suebu telah masuk dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan praperadilan yang dilakukan Barnabas.
“Bukti-bukti yang diajukan pemohon dianggap tidak relevan, karena sudah masuk sidang pokok perkara di pengadilan,” tukasnya.
Barnabas Suebu telah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan detail engineering design Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua, tahun anggaran 2009 dan 2010.
Barnabas Suebu telah dijerat KPK dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.