Kabar24.com, JAKARTA- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sanksi non-palu yang dijatuhkan Komisi Yudisial kepada hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi selama 6 bulan karena dugaan pelanggaran kode etik seorang hakim, terlalu ringan.
Sebelumnya hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan status tersangkanya di KPK dalam perkara gratifikasi atau suap.
"Sanksinya harus ditambah dengan sanksi minta maaf kepada masyarakat dan mengundurkan diri," kata Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain kepada Bisnis.com, Rabu (1/7).
Dia menilai ada beberapa prinsip seorang hakim yang dilanggar Sarpin Rizaldi, seperti tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang pada akhirnya dijadikan pertimbangan untuk memutus.
"Sehingga apa yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya dan tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel