Kabar24.com, JAKARTA- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sanksi non-palu yang dijatuhkan Komisi Yudisial kepada hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi selama 6 bulan karena dugaan pelanggaran kode etik seorang hakim, terlalu ringan.
Sebelumnya hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan status tersangkanya di KPK dalam perkara gratifikasi atau suap.
"Sanksinya harus ditambah dengan sanksi minta maaf kepada masyarakat dan mengundurkan diri," kata Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain kepada Bisnis.com, Rabu (1/7).
Dia menilai ada beberapa prinsip seorang hakim yang dilanggar Sarpin Rizaldi, seperti tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang pada akhirnya dijadikan pertimbangan untuk memutus.
"Sehingga apa yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya dan tidak teliti dalam menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana," ujarnya.
YLBHI: Sanksi Untuk Hakim Sarpin Perlu Ditambah
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai sanksi non-palu yang dijatuhkan Komisi Yudisial kepada hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi selama 6 bulan karena dugaan pelanggaran kode etik seorang hakim, terlalu ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Pengamat: Polisi Pungli di DWP Harus Dipecat dan Dipidana!
30 menit yang lalu
Kaleidoskop 2024: Kasus Korupsi Jumbo Diusut KPK, Mayoritas BUMN
32 menit yang lalu
10 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Tahun 2025
45 menit yang lalu
PDIP Tanggapi Kritik Gerindra Cs soal PPN 12%: Biasa, Dinamika Politik
55 menit yang lalu