Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 14 Kontainer Ikan Ilegal

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan ekspor ilegal atas 14 kontainer hasil perikanan senilai Rp2,4 miliar.
Bea Cukai/Ilustrasi
Bea Cukai/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan ekspor ilegal atas 14 kontainer hasil perikanan senilai Rp2,4 miliar.

Rencananya, hasil perikanan tersebut akan diekspor ke Tiongkok dan Vietnam.

Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok R. Fadjar Donny menyatakan pencegahan dilakukan karena eksportir yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bukan merupakan Eksportir Terdaftar, dan terindikasi tidak memiliki Sertifikat Hazard Analysis Control and Critical Point (HACCP) serta Sertifikat Kesehatan atas produk yang diekspornya.

Sebelumnya, Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa negara mitra terkait ekspor hasil perikanan yaitu Tiongkok, Vietnam, Korea Selatan, Kanada, Russia, Uni Eropa dan Norwegia.

MoU tersebut mensyaratkan setiap ekspor hasil perikanan ke negara mitra tersebut hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang sudah teregistrasi pada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan.

“[Selain itu juga harus] memiliki Sertifikat HACCP sebagai syarat ekspor hasil perikanan dan dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan untuk konsumsi manusia,” ujar Fadjar melalui keterangan tertulis, pada Kamis (25/6).

Karena itulah, eksportir diduga telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.

Beleid itu menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp800 juta rupiah.

Selain itu, atas pemberitahuan pabean yang tidak benar, ekportir juga dapat dikenakan pasal 103 huruf a UU 10/1995 tentang Kepabeanan, yang telah direvisi menjadi UU 17/2006, yang menyatakan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100  juta, dan paling banyak Rp5 miliar bagi pelanggar.

Sementara itu, barang hasil tegahan tersebut diserahterimakan oleh KPU BC Tanjung Priok akan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jakarta II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper