Kabar24.com, JAKARTA — Komisi III DPR segera mengambil keputusan terhadap enam calon Hakim Agung pada Kamis (2/7/2015) atau satu hari sebelum masa sidang IV periode 2014-2015 berakhir pada Jumat (3/7).
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mengatakan seluruh proses seleksi kepada enam calon Hakim Agung akan segera tuntas sebelum masa sidang berakhir. “Kami sudah mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (29/6).
Selanjutnya, papar Aziz, masing-masing fraksi atau perwakilan partai politik di Komisi III akan menyampaikan pendapat secara tertulis terkait rekomendasi untuk masing-masing calon hakim agung. “Keputusannya nanti, ini juga baru sebagian yang diuji.”
Dalam uji kelayakan yang dipimpin Wakil ketua Komisi III Benny K Harman, DPR menguji tiga calon Hakim Agung antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung Wahidin, serta Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Yosran.
Jumlah itu merupakan separuh dari total hakim yang diajukan. Sisanya adalah Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Suhardjono dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Mukti Arto.
Aziz menjelaskan, dari enam nama itu, lima di antaranya pernah gagal dalam seleksi serupa karena tidak mampu memaparkan materi ilmu hukum. “Pada periode yang lalu, sebagian besar dari mereka tidak masuk kriteria.”