Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Bogor Bima Arya Diperiksa Bareskrim

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway) di Kementerian Hukum dan HAM.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto/Antara
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Juma (26/6/2015)t, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway) di Kementerian Hukum dan HAM.

"Tadi sekitar 18 pertanyaan," kata Bima Arya saat dihubungi wartawan, Jumat (26/6/2015).

Dalam pemeriksaan tersebut, ia memberikan keterangan kepada penyidik mengenai video sosialisasi sistem "Payment Gateway" pada Juli 2014.

Bima dan beberapa tokoh lain yakni mantan Wamenlu Dino Patti Djalal dan Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana diminta untuk menjadi model dalam video sosialisasi program tersebut.

"Saya diminta menjadi model video yang memperagakan cara pembuatan dan pembayaran paspor secara elektronik," katanya.

Pihaknya pun menyetujui tawaran tersebut karena menilai program Payment Gateway sebagai terobosan peningkatan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian.

"Saya saat itu bersedia karena melihat program ini adalah terobosan yang baik untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian. Video ini yang kemudian diputar di acara launching Payment Gateway oleh Kemenkumham," imbuhnya.

Dalam kasus "payment gateway", penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Denny Indrayana.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No. 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp605 juta.

Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Polri juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan Dirut PT Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setiaatmadja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper