Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum memiliki alat bukti cukup untuk mendalami kasus dugaan pengaturan skor pesepakbolaan Indonesia, meski laporan mengenai perkara tersebut sudah masuk ke Bareskrim.
"Sudah [laporan], tapi kan kita alat buktinya tidak cukup. Kita juga sedang menanyakan kembali ke pelapor apa yang diperlukan," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso, Jumat (26/6/2015).
Kabareskrim mengakui pihaknya sudah mendapat barang bukti rekaman percakapan terkait pengaturan skor pertandingan Indonesia pada Sea Games lalu.
Menurutnya, rekaman tersebut belum dapat dijadikan barang bukti sehingga membutuhkan bukti lain. "Tapi apakah rekaman itu berkaitan dengan orang yang dimaksud atau bukan, sedang kita periksa," katanya.
Karena itu penyidik juga belum dapat memeriksa pelapor dugaan pengaturan skor, mengingat pengakuan belum dapat dijadikan dasar.
Dengan demikian, pengakuan itu harus diperkuat dengan alat bukti. "Hubungan dengan pembuktian belum ada," katanya.
Komjen Budi menambahkan perkara tersebut kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Pekan lalu, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyatakan pihaknya akan menyelidiki dugaan pengaturan skor di pesepakbolaan Indonesia terutama yang menyangkut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta M. Isnur, pendamping BS yang melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim, menyatakan pihaknya telah mengantongi laporan polisi. Namun, Isnur mengakui barang bukti mengenai dugaan pengaturan skor baru diberikan sebagian.
"Masih koordinasi sebagian data barang bukti sudah diberikan seperti rekaman percakapan. Bukti lain seperti buku tabungan dan bukti transfer akan menyusul," katanya saat dihubungi Bisnis.com.
Isnur mengungkapkan dari laporannya itu kepolisian berfokus menangani dugaan pengaturan skor yang melibatkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2005, ketika klub-klub masih mendapat suntikan dari pemerintah daerah.
"Ke depan polisi akan fokus pada level APBD 2005," katanya.
Sebelumnya diberitakan seorang berinisial BS pelaku pengaturan skor melaporkan dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Pendamping BS dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengaku telah mendampingi kliennya melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan di beberapa kasus persepakbolaan Indonesia ke Bareskrim.
BS merupakan mantan pemain dan pelatih sepakbola sekaligus pelaku pengaturan skor pada kurun waktu 2010 hingga 2015. BS sebagai justice coloborator, seorang yang turut serta melakukan tindak pidana, dan mengaku siap untuk ditindak secara hukum.