Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso mengatakan kewenangan penyadapan harus diatur karena menyangkut reputasi seseorang serta rentan disalahgunakan.
"Itu menyangkut reputasi seseorang. Kalau kita bisa bebas menyadap bagaimana, semua tidak aman dan nyaman. Saya kira harus diatur sesuai undang-undang dan kepentingannya," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Menurut dia penyadapan dibolehkan ketika sudah pasti melakukan kejahatan, ada indikasinya terlihat. Kabareskrim mencotohkan Polri yang diberi kewenangan menyadap dalam kasus-kasus terorisme.
"Artinya kita harus ada izin pengadilan. Bukan otomatis polisi bisa menyadap. Namun saat tahap penyidikan untuk pengembangan," katanya.
Ketika disinggung mengenai kewenangan penyadapan di KPK, Komjen Buwas mengungkapkan semuanya harus diatur. Kendati begitu dia menyerahkan hal tersebut pada DPR dan Pemerintah apakah mau membatasi penyadapan atau tidak.
"Silahkan saja, saya tidak berkomentar itu bukan kapasitas saya untuk menilai. Kalau saya menilai nanti dibilang melemahkan KPK," katanya.
Komjen Buwas menambahkan mengenai pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti agar Polri diberi kewenangan menyadap seperti KPK agar dapat operasi tangkap tangan, menurut dia bisa saja Polri melakukan itu asal diberi kewenangan yang sama.
"Pak Kapolri menjawabnya bukan tidak bisa, tapi bisa. Kalau diberi kewenangan seperti KPK bisa saja sangat mudah."
Dia menuturkan bila Polri tak diberi kewenangan menyadap luar biasa layaknya KPK, maka tidak boleh iri karena memang tugas lembaga antirasuah seperti demikian. "Tapi apa iya, suatu lembaga diberi kebebasan yang sangat luar biasa? Siapa yang akan mengawasi?," katanya.
Enggan Dinilai Lemahkan KPK, Kabareskrim Sebut Penyadapan Mesti Diatur
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso mengatakan kewenangan penyadapan harus diatur karena menyangkut reputasi seseorang serta rentan disalahgunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 menit yang lalu
Keuskupan Agung Jakarta Sampaikan Harapan untuk Pemerintahan Prabowo
47 menit yang lalu
Uskup Agung Jakarta: Banyak Keluarga Hancur Karena Judol dan Pinjol
1 jam yang lalu
Hasto Jadi Tersangka KPK, Cak Imin: Proses Hukum Harus Jalan
3 jam yang lalu