Bisnis.com, DENPASAR--Sebanyak 65 orang pelaku industri kecil dan menengah sektor furniture dan produk kerajinan berbahan kayu di Kabupaten Gianyar mendapatkan pendampingan pembuatan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK.
Kadis Perindustrian dan Perdagangan Gianyar I Wayan Suamba mengatakan tujuan pendampingan itu agar pelaku IKM dapat memberikan kepercayaan kepada pasar global bahwa bahan baku mereka legal sehingga mampu bersaing di pasar internasional.
"Ini agar mereka paham cara mempertahankan kegiataan bisnis industri perdagangan kerajinan kayu sehingga tetap eksis tanpa hambatan dalam proses jual beli," jelasnya melalui siaran pers, Rabu (24/6/2015).
Lebih lanjut dijelaskan dengan mengantongi SVLK, tata pemerintahan kehutanan akan ikut diperbaiki karena dapat mereduksi praktik illegal logging dan illegal trading.
Ke depannya, diharapkan akan mengangkat kesejahteraan masyarakat yang berusaha di sektor perkayuan dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, pemateri pendampingan dari MFP 3 Widya Wicaksana mengatakan SVLK merupakan sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan legalitas kayu serta keterurusan melalui sertifikat penilaian kinerja pengelolaan hutan lestari, legalitas kayu dan deklarasi kesesuaian pemasok.
Dia menegaskan SVLK bersifat wajib dan merupakan komitmen nasional.
Jika industri sudah mengantongi sertifikat legalitas maka dapat dipastikan sumber bahan baku yang digunakan adalah resmi.
Ditambahkan Ketua Kadin Gianyar Ari Arsania, berdasarkan data Disperindag, saat ini baru 20 orang pengusaha di daerahnya yang mengantongi SVLK.
Adapun total jumlah pengusaha di daerah tersebut ditaksir mencapai 1.500 orang.
Sementara di Bali, sudah 68% pengusaha mengantongi sertifikat ini, di mana 30 di antaranya berada di Gianyar.