Kabar24.com, JAKARTA—Dana aspirasi anggota DPR bertabrakan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melaksanakan pembangunan di dalam negeri.
Andrinof Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, mengatakan saat ini perencanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah diambil dari visi dan misi Presiden Jokowi.
Penggunaan dana aspirasi, justru akan membuat bertabrakan dengan visi misi Presiden karena tidak masuk dalam rencana pembangunan nasional.
“Kalau bicara undang-undang program pembangunan yang direncanakan itu yang di Undang-Undang, diambil dari visi dan misi Presiden, ya. Nah itu kalau pakai konsep dana aspirasi itu bisa bertabrakan dengan visi dan misi Presiden,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Andrinof menuturkan sebaiknya DPR fokus melaksanakan fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran, dan legislasi, agar tidak bersinggungan dengan program pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah. Apalagi saat ini pemerintah telah memiliki rencana pembangunan jangka menengah nasional atau RPJMN yang diselaraskan dengan RPJMD.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo sendiri tidak menyetujui usulan tersebut, dan pihaknya mengingatkan dana aspirasi tidak sesuai dengan Undang-Undang. Untuk itu, pemerintahnya nanti akan membicarakan lebih lanjut usulan tersebut dengan DPR.
“Yang dijalankan oleh pemerintah itu sesuai dengan apa yang direncanakan berdasarkan visi-misi Presiden, dan UU seperti RPJMN. Itu yang kami minta dari DPR untuk memahaminya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dana aspirasi menjadi area rawan korupsi, karena penyalurannya sulit dikontrol agar tepat sasaran oleh anggota DPR yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah.
Dirinya tidak yakin anggota DPR saat ini dapat mengontrol teknis penyaluran dan pembangunan dari dana aspirasi tersebut. Hal itu membuat dana aspirasi menjadi area rawan korupsi dan pemotongan di daerah.