Bisnis.com, JAKARTA—Alokasi dana aspirasi untuk daerah pemilihan legislatif dinilai bisa menjadi obyek politik jika tak diatur dan diawasi dengan jelas.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi pertanyaan wartawan terkait potensi penyalahgunaan dana aspirasi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika disetujui masuk dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) 2016.
“Ya kalau kriteria dan pengawasannya tidak jelas ya bisa [menjadi obyek politik]. Tapi tentunya kriteria, cara, dan aturan harus jelas sehingga itu harus masuk dalam APBN atau APBD,”tegasnya, Rabu(24/6/2015).
DPR boleh saja mengusulkan besaran dana aspirasi, namun, JK menjelaskan bentuk dan kriteria dana aspirasi masih akan dibahas dalam rancangan APBN 2016 oleh pemerintah dan DPR, sehingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan besaran dana.
Namun pada prinsipnya, pemerintah tetap berpegang pada aturan yang ada bahwa seluruh dana yang ada dalam anggaran negara merupakan aspirasi wakil rakyat dan pemerintah untuk meningkatkan pembangunan nasional sesuai prioritas.
“Ini masih perlu dibicarakan, sekarang baru secara prinsip, nanti bagaimana bentuk dan besarannya masih akan dibahas,”terangnya.