Kabar24.com, JAKARTA - DPR-RI akhirnya memutuskan untuk mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi.
Terkait keputusan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan kebijakan itu adalah hak DPR.
"Kalau bisa berkontribusi, selama bisa dipertanggungjawabkan, tidak apa-apa," ujar Djarot di Balai Kota, Rabu (24/6/2015).
Menurut politidi PDIP ini, selama dana aspirasi bisa bermanfaat dan masuk dalam tahapan pembahasan APBN tidak ada masalah.
"Kalau seumpamanya dana aspirasi tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya lebih baik jangan. Hati-hati, karena Rp20 miliar itu besar lho," ujarnya.
Rencananya, angka Rp20 miliar itu akan dijadikan pagu anggaran bagi setiap anggota dewan untuk merealisasikan UP2DP setiap tahun.
Dengan total 560 anggota dewan, maka dana sebesar Rp 11,2 triliun akan diupayakan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk menjadi platform realisasi pembangunan daerah pemilihan.