Kabar24.com, JAKARTA—Dana aspirasi menjadi area rawan korupsi, karena penyalurannya sulit dikontrol agar tepat sasaran oleh anggota DPR yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan tidak yakin anggota DPR saat ini dapat mengontrol teknis penyaluran dan pembangunan dari dana aspirasi tersebut. Hal itu membuat dana aspirasi menjadi area rawan korupsi dan pemotongan di daerah.
“Walaupun anggota DPR tidak memungut satu sen pun dana tersebut, tetapi siapa yang bisa mengontrol pejabat daerah tidak memotong dana itu. Apalagi DPR tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada aparat pemerintah daerah,” katanya di Jakarta, Rabu (24/6).
Tjahjo menuturkan penyalurannya yang mirip dengan mekanisme dana bantuan sosial dan hibah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak lebih awal, untuk mencegah penyelewengan dalam penyalurannya.
Pasalnya, anggota DPR akan menjadi pihak yang bertanggungjawab terhadap penyelewengan penyaluran dana aspirasi tersebut.
Menurutnya, pemerintah sendiri belum membahas mengenai dana aspirasi tersebut, meskipun DPR telah mengesahkannya melalui rapat paripurna tentang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan.
“Presiden belum merespon, dan pemerintah sampai sekarang belum membahasnya dengan kementerian terkait,” ujarnya.
Tjahjo juga menyebut hingga kini pemerintah belum sependapat dengan DPR mengenai dana aspirasi, sehingga masih akan mendiskusikannya. Pasalnya, selain dana aspirasi, legislatif juga meminta pembangunan Gedung Perwakilan DPD, dan pembangungah Gedung DPR.