Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOLAK DANA ASPIRASI: Partai Nasdem Bilang DPR Buang Waktu

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melalui Wakil Ketua Fraksinya Johnny G Plate mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat hanya membuang waktu untuk membahas dan memproses dana aspirasi, karena lembaga legislatif di Indonesia memiliki fungsi terbatas.
Ketua Fraksi NasDem Viktor B Laiskodat (keempat kiri) bersama Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella (keempat kanan), Wakil Ketua Fraksi Jhony G Plate (kedua kiri) serta Wakil Sekretaris Fraksi Supiadin AS (ketiga kiri) memaparkan sikap Fraksi Partai NasDem terkait Program Dana Aspirasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6)./Antara-Yudhi Mahatma
Ketua Fraksi NasDem Viktor B Laiskodat (keempat kiri) bersama Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella (keempat kanan), Wakil Ketua Fraksi Jhony G Plate (kedua kiri) serta Wakil Sekretaris Fraksi Supiadin AS (ketiga kiri) memaparkan sikap Fraksi Partai NasDem terkait Program Dana Aspirasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA -  Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melalui Wakil Ketua Fraksinya Johnny G Plate mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat hanya membuang waktu untuk membahas dan memproses dana aspirasi, karena lembaga legislatif di Indonesia memiliki fungsi terbatas.

"Tidak bisa dana itu dipaksakan, lebih baik DPR menjalankan fungsi-fungsi utamanya salah satunya dengan memastikan APBN berkualitas," kata Johnny saat ditemui di Cikini, Sabtu.

Ia mengakui bahwa pembangunan di desa-desa itu penting, namun harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Apalagi program ini juga terkesan tergesa-gesa sehingga akan berdampak buruk pada implementasinya.

"Melanjutkan ini (dana aspirasi) tidak akan memberi manfaat untuk pemerataan pembangunan, usaha untuk menyisip dana di ABPN 2016 akan berdampak buruk pada implementasinya," kata Johnny.

Karena itu, Johnny mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dan tidak mengakomodasi wacana dana aspirasi, karena menurutnya program ini sudah berbahaya bahkan sejak dari perencanaan.

"Bahayanya terlihat di perencanaan, jauh dari kualitas perencanaan yang baik. Kami ingatkan pemerintah untuk berhati-hati, tidak perlu mengakomodasi ini," ucapnya.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugas dan mandat yang ada di UU MD3 penafsirannya harus lebih substansif. Karena dalam UU itu, tidak secara eksplisit disebutkan bahwa aspirasi ini disalurkan melalui rapat paripurna dan dibudget oleh DPR.

Sedangkan dalam APBN, kata dia, pemerintah menyusun belanja negara sekitar Rp6.000 triliun, lalu disusun prioritasnya pada Rp2.000 triliun yang berarti seluruh kebutuhan telah disusun prioritasnya dan menghasilkan angka tersebut dan itu sudah dibahas juga di DPR.

"Peran DPR di UU MD3 dalam fungsi anggaran dalam pembangunan nasional itu menyusun asumsi mikro ketetapan postur APBN dan menyusun sasaran dari belanja negara," ujarnya.

Selain itu dia juga menjelaskan MK telah menetapkan bahwa kewenangan DPR masuk ke satuan yang lebih dalam itu sudah dicabut. "Sehingga jika pembahasan dana aspirasi ini dilanjutkan ada kemungkinan DPR mengambil alih kewenangan eksekutif," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara/DPR.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper