Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan adanya kerugian negara mencapai Rp334 miliar oleh Komisi Pemilihan Umum dalam penggunaan anggaran Pemilu 2013 dan 2014. Lalu bagaimana tanggapan wakil presiden?
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hasil audit badan pemeriksa independen itu terhadap KPU bisa saja dialami oleh seluruh lembaga lain di Indonesia.
Menurut dia, KPU tentu berupaya mengelola anggaran Pemilu sesuai aturan, tetapi mungkin tidak terlaksana dengan tepat dan bukan berarti merugikan negara.
“Temuan itu di mana-mana ada, tergantung apa temuannya. Itu tidak tepat saja, belum tentu merugikan negara. Jadi pengelolaannya ada tapi tidak tepat,”ujarnya, di Kantor Wakil Presiden, Jumat(19/6/2015).
Kalla mengatakan hasil audit penggunaan anggaran Pemilu oleh KPU bukan berarti tindak korupsi.
Untuk itu, dia mengimbau BPK untuk mengusut lebih dalam potensi kerugian negara yang terjadi dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
Dalam Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu pada KPU tahun 2013 dan 2014, ditemukan tujuh jenis temuan ketidakpatuhan.
Antara lain, indikasi kerugian negara Rp34,3 miliar, potensi kerugian negara Rp2,25 miliar, kekurangan penerimaan Rp7,35 miliar, pemborosan Rp9,7 miliar, yang tidak diyakini kewajarannya Rp93 miliar, lebuh pungut pajak Rp1,3 miliar, dan temuan administrasi Rp185 miliar.