Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pimpinan Oesman Sapta menggugat organisasi yang sama milik Prabowo Subianto terkait kesamaan desain logo.
Perkara yang terdaftar dengan No. 7/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST tersebut telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 24 Februari 2015. Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Salomo Pangaribuan juga menjadikan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tergugat II.
Namun, perwakilan dari penggugat menolak untuk memberikan komentar kepada Bisnis dan memilih menghindar. Saat ini, perkara tersebut tengah dalam tahap replik.
Berdasarkan situs resmi pengadilan, penggugat meminta majelis untuk menyatakan tergugat I adalah pemohon yang beriktikad tidak baik. Selain itu, meminta membatalkan pendaftaran merek HKTI No. IDM000358786 pada 18 Juni 2012 dari daftar umum merek.
Oesman diketahui juga mengajukan gugatan terhadap tergugat I terkait hak cipta logo HKTI. Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara No. 21/HKI/Cipta/2015/PN.Jkt.Pst sejak 2 April 2015.
Secara terpisah, kuasa hukum tergugat Abdillah mengatakan sengketa logo organisasi tersebut merupakan perkara lama. Gugatan hak cipta pernah dilayangkan kepada pihak yang sama pada 2012.
"Gugatan pihak Oesman saat itu ditolak bahkan hingga tahap kasasi, sehingga putusan sudah inkrah [berkekuatan hukum tetap]," kata Abdillah kepada Bisnis, Kamis (18/6/2015).
Dia menjelaskan perkara ini bermula saat logo HKTI didaftarkan ke Direktorat Merek saat kepemimpinan Oesman. Namun, anggota HKTI merasa keberatan karena dinilai tidak sesuai dengan sejarah terciptanya logo HKTI sendiri.
Pihak Oesman mengaku menerima hak cipta logo itu dari Siswono Yudho Husodo. Padahal, Siswono sudah tak aktif lagi berorganisasi di HKTI sejak 2011, sehingga majelis hakim dan para anggota HKTI menilai pengalihan logo tersebut tidak sah.
Dia menambahkan secara hukum de facto maupun de jure pencipta yang sah atas logo tersebut adalah DPN HKTI pimpinan Prabowo. Ketidakpuasan pihak Oesman yang menimbulkan adanya dua gugatan yakni merek dan hak cipta saat ini di PN Jakpus.
Gugatan yang dilayangkan Oesman khususnya untuk perkara hak cipta memiliki sifat nebis in idem. Artinya, perkara yang diajukan memiliki kesamaan dengan perkara sebelumnya.
"Jika dilihat dari isi gugatan hingga kronologisnya sama dengan gugatan yang dilayangkan pada 2012 lalu,"
Sementara, terkait sengketa merek dinilai terdapat kesamaan posita dengan dalil gugatan dalam perkara hak cipta. Kedua gugatan tersebut seakan hanya mengulang perkara lama dengan objek yang berbeda yakni merek dan hak cipta.
Merek dan logo HKTI masuk dalam klasifikasi kelas 16 yang melindungi segala jenis barang-barang seperti buku-buku maupun produk publikasi lain. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 23 Juni 2015.
HKTI Oesman Sapta & HKTI Prabowo Subianto "Duel" Rebutan Logo
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pimpinan Oesman Sapta menggugat organisasi yang sama milik Prabowo Subianto terkait kesamaan desain logo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium