Kabar24.com, JAKARTA—Pelaksanaan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Sebagian kalangan menilai rencana itu sebagai langkah mengerdilkan wewenang lembaga independen anti-korupsi. Lalu bagaimana tanggapan Wakil Presiden?
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai semua lembaga independen pemilik kewenangan tertentu harus dibatasi dan tidak bisa berkekuatan mutlak, tak terkecuali dengan KPK.
“Sesuatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya, tidak bisa ada kekuatan mutlak,”ujarnya, Kamis(18/6/2015).
Hal yang terpenting, sambungnya, KPK harus dapat mengukur tanggung jawabnya sebagai pelaksana tugas pemberantas korupsi. Lembaga ad hoc itu juga harus menyadari bahwa kekuasaan yang dimiliki juga ada batasnya.
“Bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya. kan harus ada batasannya juga,”katanya.
Kalla meyakini revisi UU No.30/2012 tentang KPK akan membawa perbaikan aturan kerja lembaga tanpa mengurangi peranan dan kewenangan KPK.
“Saya yakin namanya perbaikan untuk perbaikan bukan untuk mengurangi peranan KPK, tapi untuk memperbaikinya,”tambahnya.
Sebelumnya, muncul wacana pengajuan revisi UU KPK dalam Program Legislasi Nasional 2015. Salah satu klausul yang akan direvisi ialah soal wewenang penyadapan oleh KPK yang akan diatur lebih lanjut dengan izin pengadilan.
Sejumlah pihak menilai, hal itu dapat mengerdilkan kewenangan dan menyulitkan KPK dalam proses penyelidikan.
Ada lima poin peninjauan. Pertama kewenangan penyadapan.
Kedua, kewenangan penuntutan perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.
Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK. Keempat perlu ada pengaturan pelaksaaan tugas pimpinan yang berhalangan. Terakhir, penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.