Bisnis.com, SEMARANG – Alokasi dana hibah pada APBD Jawa Tengah yang mencapai kisaran Rp2 triliun pada 2015 terancam tidak dapat terserap hingga akhir tahun anggaran.
Wakil Ketua Komisis D DPRD Jateng Hadi Santoso mengungkapkan hal itu terkendala dengan persyaratan baru bagi penyaluran dana hibah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut mengatur belanja hibah hanya dapat diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD dan badan, lembaga, oraganisasi masyarakat yang berbadan hukum.
”Sehingga ada indikasi dana hibah yang ada di beberapa SKPD terkendala pada keharusan kelompok masyarakat penerima berbentuk berbadan hukum,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (16/6/2015).
Pasalnya, Hadi menuturkan kebanyakan kelompok masyarakat penerima dana hibah sudah berbentuk badan hukum. Kelompok tani, sebutnya, menjadi salah satu sasaran dana hibah tetapi hingga saat ini banyak yang tidak berbadan hukum.
“Mereka sebelumnya terus menerima hibah uang dan kebanyakan hibah barang berupa bibit, pupuk dan berbagai macam ternak,” ujarnya.
Padahal, Hadi menuturkan sepertiga dari nilai total anggaran pada APBD 2015 yang diperuntukkan bagi masyarakat merupakan alokasi dalam bentuk hibah bantuan sosial atau bansos baik hibah uang maupun hibah barang.
Di sejumlah SKPD, jelasnya, sejumlah alokasi anggaran belanja berbentuk dana hibah. Hadi mencontohkan 55% dari total Rp77 miliar alokasi belanja langsung pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan hibah barang.
“Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Biro Ekonomi itu bahkan hampir 75% berupa hibah. Kalau rata-rata SKPD Teknis itu kisaran 45%-55%. Sehingga tidak bisa direalisasikan,” ujarnya.