Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengoreksi usulan dana aspirasi daerah pemilihan dalam anggaran penerimaan dan belanja negara 2016, sebelum dijalankan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi kesepakatan terkait alokasi dana aspirasi oleh seluruh fraksi di DPR yang hampir rampung.
Hampir semua fraksi menyetujui alokasi dana sebesar Rp20 miliar per anggota DPR. Pada perkembangan terakhir, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat yang menolak usulan tersebut.
“Tentu kan sebelum dijalankan masih bisa dikoreksi kan,” ketika dimintai komentar oleh wartawan di Kantor Wakil Presiden, Rabu(17/6/2015).
Dalam kesempatan tersebut, JK mengungkapkan logika sederhananya. Menurut dia, selama ini DPR bertugas sebagai pengawas pemerintah dalam menggunakan anggaran negara untuk meningkatkan pembangunan. Jika DPR mendapat alokasi anggaran negara, lalu tak ada yang mengawasi wakil rakyat tersebut.
“Kan DPR yang mengawasi pemerintah. Kalau DPR sendiri punya anggaran, siapa yang mengawasi DPR dong?”jelasnya.
Menurut dia, seluruh keputusan terkait penggunaan APBN merupakan hasil kesepakatan antara wakil rakyat dan pemerintah sehingga dapat dikatakan sudah mengakomodasi aspirasi DPR.
Jika mekanisme mendorong pembangunan dilakukan melalui pembagian dana aspirasi, sambungnya, perbaikan infrastruktur di daerah akan berbeda-beda dan tidak sesuai dengan prioritas nasional.