Kabar24.com, DENPASAR-- Motif pembunuhan Angeline di Bali semakin terang. Aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah, menduga kuat warisan adalah alasan utama Angeline dibunuh.
SIMAK: Beda Usia 46 Tahun, Model Seksi & Pengusaha Ini Segera Punya Anak
"Dugaan kuat, warisan. Sebab, jika Angeline meninggal, hak waris menjadi milik keluarga ibu angkatnya," kata Ipung--sapaan Siti—Minggu (14/6/2015).
SIMAK: 10 Wanita Tercantik di Dunia Tahun 2015 (Bagian 1)
Menurut dia, dalam klausul pengangkatan Angeline yang ada di dalam nota pengangkatan jelas tertulis ketentuan tersebut.
Dalam akta notaris pengangkatan Angeline yang ditandatangani pada 24 Mei 2007, ada dua pasal yang menjelaskan soal warisan untuk bocah cantik dalam akta itu.
SIMAK: DAHLAN ISKAN TERSANGKA: Dahlan Resmi Dicekal
Pertama terdapat pada Pasal 1, yang menjelaskan bahwa pihak kedua, keluarga Margriet Christina Megawe, akan menjadikan Angeline sebagai ahli warisnya di kemudian hari. Angeline akan diperlakukan sama dengan anak Margriet yang lain.
Kemudian, pada Pasal 2 disebutkan pihak pertama, keluarga Hamidah, ibu kandung Angeline, melepaskan semua hak waris yang melekat pada anak tersebut. Dan masih di dalam pasal ini, jika Angeline meninggal, hak waris akan menjadi milik ahli waris Margriet.
"...Ahli waris pihak kedua akan dianggap dan menjadi ahli waris dari anak yang diangkat tersebut bila anak tersebut meninggal tanpa surat wasiat," begitu bunyi lengkapnya.
Angeline dinyatakan hilang sejak 16 Mei lalu. Polisi akhirnya menemukannya terkubur membusuk di bawah pohon pisang di pekarangan rumahnya pada 10 Juni 2015.
Jasadnya dibalut kain seperti seprai berwarna terang yang telah bercampur dengan warna tanah. Polisi juga menemukan tali dan boneka yang dikubur beserta Angeline.