Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, telah resmi dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pencekalan untuk memudahkan penyidikan terhadap dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 Gardu Induk di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Yan Welly Wiguna, pencekalan terhadap pemilik media nasional Jawa Pos Group tersebut, sudah dilakukan sejak minggu lalu, tidak lama setelah Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah dikeluarkan surat cekal untuk Dahlan Iskan sejak sepekan yang lalu," tutur Welly di Jakarta, Senin (15/6/2016).
Welly menambahkan, untuk pencekalan pertama, Dahlan dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Namun, jika pihak Kejaksaan akan memperpanjang masa pencekalan terhadap Dahlan Iskan untuk kepentingan penyidikan, maka pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham siap untuk memperpanjang masa pencekalan Dahlan Iskan.
"Pencekalan untuk enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan," tukasnya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada PT PLN selaku Direktur Utama pada megaproyek pembangunan 21 Gardu Induk untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2011-2013 dengan nilai proyek yang mencapai Rp1,063 triliun. Kemudian pembangunan gardu listrik itu dinilai telah merugikan negara hingga Rp33 miliar.
Akibatnya, Kejati DKI menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.