Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI GARDU LISTRIK : Kejati DKI Limpahkan Kasus Hengki Wibowo

Kejati DKI Jakarta melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap dua) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu listrik induk di Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sejumlah simpatisan Dahlan Iskan berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (6/6/2015). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral dan empati kepada Dahlan Iskan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)./Antara-Didik Suhartono
Sejumlah simpatisan Dahlan Iskan berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (6/6/2015). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral dan empati kepada Dahlan Iskan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)./Antara-Didik Suhartono

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap dua) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu listrik induk di Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan, setelah sebelumnya berkas milik tersangka Hengki Wibowo dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum.

"Ya, hari ini kami melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka atas nama Hengki ke Kejari Jaksel," kata Waluyo di Jakarta, Senin (30/1).

Hengki, kata dia, merupakan seorang bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dia ditengarai bertanggungjawab atas perkara korupsi yang sempat menjerat eks Direktur PLN Dahlan Iskan itu.

"Dia adalah seorang PPK dalam proyek itu, pelaksanaan tahap dua sudah dijalankan," jelasnya.

Seiring dengan tahap dua tersebut, maka pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tinggal menunggu penuntut umum untuk menyelesaikan penyusunan dakwaan. Setelah dakwaan selesai, maka perkara yang menjerat Hengki pun bisa segera disidangkan.

Waluyo menambahkan, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik tidak terpuji tersebut mencapai Rp58 miliar.

Adapun, kasus itu bermula dari proyek pembangunan 21 gardu listrik induk di perusahaan pelat merah tersebut. 21 gardu listrik induk tersebut rencananya dibangun untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Total anggaran proyek itu mencapai Rp1,06 triliun.

Selain Hengki, dalam kasus tersebut, Kejati DKI Jakarta sempat menetapkan eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dahlan ditetapkan tersangka karena posisinya waktu itu sebagai Dirut PLN dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Hanya saja status hukum Dahlan ditanggalkan lantaran gugatan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan.

Secara terpisah, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menyatakan, PLN akan menghormati proses hukum yang berlangsung. Dia menyatakan, kasus itu merupakan rangkaian sehingga, penyelesaiannya merupakan wewenang pihak kejaksaan.

Hanya saja, khusus Hengki, bagi pihak perusahaan listrik pelat merah tersebut, tidak ada indikasi tindak pidana korupsinya. Hengki, kata dia, hanya tidak teliti, kebetulan ada sejumlah dokumen yang terlewatkan.

Kasus Mobil Listrik

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan terus melakukan proses penelusuran pelaku lainnya dalam kasus korupsi mobil listrik di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah itu dilakukan, setelah mereka menerima petikan putusan kasasi kasus tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan, petikan kasasi itu menyebutkan Pasal 55 KUHP, yang di pengadilan tingkat pertama dan banding tidak terbukti, dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan tersebut juga membuka peluang keterlibatan orang lain dalam perkara itu.

Adapun kasasi itu sebelumnya diajukan oleh penyidik gedung bundar. Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Ketua Tim Penyidik Kasus Mobil Listrik Victor Antonius menyebutkan, gugatan itu diajukan karena putusan pengadilan tingkat banding tidak jauh beda dengan pengadilan tingkat pertama.

Selain itu, penyidik kejagung, sedang menelusuri keterlibatan pihak lainnya dalam perkara itu. Salah satunya adalah soal dakwaan jaksa yang menyebutkan dugaan keterlibatan Menteri BUMN kala itu, Dahlan Iskan.

Melalui pengajuan kasasi, mereka juga ingin membuktikan bahwa Pasal 55 KUHP terbukti, sehingga perkara itu tak hanya berhenti di Dasep Ahmadi.

Dalam putusan pengadilan tingkat petama dan banding, Dasep Ahmadi telah divonis bersalah dalam korupsi pengadaan mobil listrik itu. Saat itu dia dihukum tujuh tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Perkara itu bermula dari keinginan Dahlan Iskan yang waktu itu menjabat sebagai Menteri BUMN untuk membuat 16 mobil listrik. Mobil-mobil itu rencananya bakal digunakan dalam KTT APEC di Bali. Namun hingga hari pelaksanaan konferensi, mobil itu tak jadi digunakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper