Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra, yakin sampai saat ini tak ditemukan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
Sebelumnya pemilik media nasional Jawa Pos Grup tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Pada intinya kami berkesimpulan tidak da unsur kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar dalam proyek gardu listrik tersebut," tutur Yusril kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurut Yusril, juga telah melakukan kajian dalam perkara tersebut dan hasilnya menurut Yusril, tak ada sedikitpun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka.
"Coba di cross check dengan hasil pemeriksaan BPK. Memang ada keterlambatan tapi semua telah diselesaikan. BPK menyatakan tidak ada unsur kerugian negara," tukasnya.