Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAHLAN ISKAN TERSANGKA: Dahlan Yakin Negara Tak Rugi

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra, yakin sampai saat ini tak ditemukan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
Seorang warga melintas di depan Gardu Induk New Wlingi yang kini mangkrak, di Jalan KH. Wahid Hasyim, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (6/6/2015). Gardu Induk New Wlingi merupakan gardu induk dalam proyek pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 yang diduga dikorupsi sehingga menyeret mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan serta 15 pejabat PLN lainnya sebagai tersangka./Antara-Irfan Anshori
Seorang warga melintas di depan Gardu Induk New Wlingi yang kini mangkrak, di Jalan KH. Wahid Hasyim, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (6/6/2015). Gardu Induk New Wlingi merupakan gardu induk dalam proyek pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 yang diduga dikorupsi sehingga menyeret mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan serta 15 pejabat PLN lainnya sebagai tersangka./Antara-Irfan Anshori

Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra, yakin sampai saat ini tak ditemukan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.

Sebelumnya pemilik media nasional Jawa Pos Grup tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Pada intinya kami berkesimpulan tidak da unsur kerugian negara dan tidak ada norma hukum yang dilanggar dalam proyek gardu listrik tersebut," tutur Yusril kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurut Yusril, juga telah melakukan kajian dalam perkara tersebut dan hasilnya menurut Yusril, tak ada sedikitpun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka.

"Coba di cross check dengan hasil pemeriksaan BPK. Memang ada keterlambatan tapi semua telah diselesaikan. BPK menyatakan tidak ada unsur kerugian negara," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper