Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, melalui penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa permasalahan gardu listrik yang menjerat Dahlan sebagai tersangka, terjadi saat Dahlan tak lagi menjadi Direktur Utama PT PLN.
Seperti diketahui, setelah Dahlan selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN, dia digantikan Nur Pamudji, yang sebelumnya adalah Direktur Energi Primer PT PLN.
Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
"Sebagian besar masalah terjadi saat Dahlan tak lagi jadi Dirut (Direktur Utama) PT PLN," tutur Yusril di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Yusril menambahkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perlu memperhatikan rentang waktu terjadinya perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pasalnya, waktu terjadinya perkara tersebut Dahlan Iskan sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN, terlebih sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Jadi kalau sudah bukan periode lagi bagaimana bisa diminta pertanggungjawaban beliau dan pelaksanaannya terjadi bukan pada masa Pak Dahlan," tukasnya.