Kabar24.com, SEMARANG - Pengadilan Niaga Semarang akhirnya menetapkan pengesahan perjanjian perdamaian antara PT Nyonya Meneer dengan 36 krediturnya dalam lanjutan sidang perkara penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU, Senin (8/6/2015).
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan pengadilan mengesahkan proposal perjanjian perdamaian dari debitur yang juga telah disepakati bersama para kreditur.
Dengan begitu, jelasnya, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada produsen jamu legendaris itu untuk mengikuti setiap poin dalam perjanjian kerja sama tersebut.
"Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengadilan mengesahkan perjanjian perdamaian yang terlah disepakati bersama kreditur pada27 Mei 2015," ucapnya di sela-sela persidangan.
Dengan begitu, Budi menuturkan proses homologasi atau pengesahan akta perdamaian itu sekaligus mengakhiri masa PKPU.
"Proses homologasi tersebut mengesahkan perjanjian perdamaian dan menjadi perjanjian kerja sama," ujarnya.
Seperti diketahui, perkara utang-piutang perusahaan jamu legendaris dengan para krediturnya tersebut sempat memasuki masa PKPU sementara dengan jangka waktu 45 hari, yakni sejak akhir Januari hingga 12 Maret 2015.
Namun, tenggat waktu itu diputuskan untuk diperpanjang hingga 90 hari pada 11 Maret 2015 lantaran belum tercapainya kesepakatan antara debitur dengan salah satu kreditur besar, yakni PT Nata Meridian Investara (NMI) terkait besaran utang-piutang.
Adapun, pada pekan lalu seluruh kreditur akhirnya menyepakati proposal perdamaian yang ditawarkan PT Nyonya Meneer, seiring tercapainya kesepakatan antara perusahaan jamu tersebut dengan salah satu krediturnya PT NMI.
Selain PT NMI, sejumlah kreditor dengan piutang paling besar yang harus dipenuhi antara lain Bank Papua yang mencapai Rp68 miliar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Rp20,8 miliar, serta kewajiban terhadap karyawan (koperasi) sekitar Rp10 miliar.
PN Semarang Sahkan Perjanjian Damai Nyonya Meneer
Pengadilan Niaga Semarang akhirnya menetapkan pengesahan perjanjian perdamaian antara PT Nyonya Meneer dengan 36 krediturnya dalam lanjutan sidang perkara penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU, Senin (8/6/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Oktaviano DB Hana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
9 jam yang lalu