Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Brimob Riau Tembak Mati Pelaku Pencuri Kabel

Anggota Brimob Polda Riau menembak mati seorang pelaku pencuri kabel di Komplek PT Chevron Indonesia (CPI) Siak, Riau yang berinisial IM (29), Jumat (05/06/2015).
Brimob. /Bisnis.com
Brimob. /Bisnis.com

Kabar24.com, PEKANBARU - Anggota Brimob Polda Riau menembak mati seorang pelaku pencuri kabel di Komplek PT Chevron Indonesia (CPI) Siak, Riau yang berinisial IM (29), Jumat (05/06/2015).

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan bahwa pelaku beraksi bersama 4 orang temannya dan tertangkap tangan oleh anggota Brimob. Pelaku tewas karena tertembak pada bagian pundak sebanyak dua kali.

"Pelaku tertangkap tangan beserta empat rekanannya. Pelaku tewas dilarikan ke RS Bhayangkara Riau untuk diautopsi. Kemudian akan dijemput oleh keluarga," ungkapnya.

Guntur menjelasskan anggota Brimob tersebut tidak langsung menembak pelaku meski membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri. Sebab 3 anggota yakni Aipda AG, Brigadir WA dan Brigadir He terlebih dahulu melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.

"Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawan dan melarikan diri. Tetapi tembakkan peringatan tersebut tidak digubris para pelaku, dan terus berusaha kabur menuju ke semak belukar di seberang sungai. Pelaku yang tewas tersebut sempat ingin merampas senjata," kata Guntur.

Polisi telah menemui keluarga IM dan menjelaskan kejadian tersebut berharap keluarga bisa mengerti dan menerimanya. "Anggota melakukan penangkapan sudah sesuai dengan prosedur," sebut Guntur.

Seorang pelaku berinisial RD berhasil diamankan. Sedangkan tiga pelaku lainnya kabur dan ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mengantongi tiga nama pelaku lainnya yakni inisial SM, Er dan Gl. "Tersangka akan ditahan dan akan mengikuti proses hukum lebih lanjut," kata Guntur.

Tersangka RD ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Tersangka dikenai ke Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper