Bisnis.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan gugatan Eko Budi Santoso terhadap PT Berau Coal.
Kuasa hukum Andy Simangunsong menyatakan penundaan tersebut murni berasal dari majelis hakim. “Majelis hakimnya yang menunda karena katanya putusan belum selesai,” ujar Andy kepada Bisnis.com, Kamis (4/6/2015).
Sidang putusan yang harusnya berlangsung pada 4 Juni 2015 ditunda selama tiga pekan.
Sebagai gambaran, PT Berau Coal digugat oleh mantan presiden direkturnya Eko Budi Santoso senilai US$1,77 juta karena dinilai melakukan wanprestasi dalam perjanjian yang terkait dengan gaji.
Eko yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), merasa hak-haknya selama menjabat di kedua perusahaan itu belum dipenuhi.
Setelah kurang lebih setahun menjabat, Eko diberhentikan dari posisi Presdir maupun Direktur Utama berdasarkan RUPS tahunan tergugat dan turut tergugat tertanggal 30 Juni 2014.
Dalam perkara ini Eko mempersoalkan mengenai perjanjian kerja bernomor 001/SPK/BOD/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 yang telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris PT Berau Coal.