Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Nyonya Meneer: Charles Saerang Belum Tanda Tangan, Sidang Putusan PKPU Ditunda

Putusan sidang itu akhirnya ditunda karena proposal perdamaian yang hendak diajukan termohon belum ditandatangani Charles Saerang, Presiden Direktur PT Nyonya Meneer.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, SEMARANG - Sidang lanjutan terkait penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam perkara PT Nyonya Meneer dengan para krediturnya kembali digelar di Pengadilan Tata Niaga Semarang, Rabu (3/6/2015).

Persidangan kali ini beragendakan putusan PKPU kepada Nyonya Meneer yang semestinya ditetapkan dalam sidang sebelumnya, Senin (1/6/2015).

Putusan sidang itu akhirnya ditunda karena proposal perdamaian yang hendak diajukan termohon belum ditandatangani Charles Saerang, Presiden Direktur PT Nyonya Meneer.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membuka sidang tepat pukul 15.45 WIB.

Hadir dalam sidang, Tim Pengurus PKPU, kuasa hukum PT Nyonya Meneer Maria Ulfa dan sejumlah perwakilan kreditur.

Seperti diketahui, putusan PKPU perkara ini harus selesai dalam kurun waktu 90 hari, terhitung sejak 11 Maret hingga 8 Juni atau Senin pekan depan.

Adapun, pada pekan lalu seluruh kreditur akhirnya menyepakati proposal perdamaian yang ditawarkan PT Nyonya Meneer, seiring tercapainya kesepakatan antara perusahaan jamu tersebut dengan salah satu krediturnya PT Nata Meridian Investara (NMI).

Proses mediasi antara PT Nyonya Meneer dengan NMI telah rampung di luar pengadilan dengan menghasilkan kesepakatan atas besaran utang atau piutang, yakni sebesar Rp39 miliar.

Dengan begitu, jelas Dedy, dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tata Niaga Semarang, Rabu (27/5), dilakukan pemungutan suara bagi 35 kreditur lainnya terkait proposal perdamaian yang ditawarkan PT Nyonya Meneer.

Proposal perdamaian tersebut memuat poin-poin kewajiban pembayaran utang PT Nyonya Meneer, baik menjelaskan besaran dan juga tenggat waktu pembayaran, kepada seluruh krediturnya.

“Secara aklamasi semua pemegang hak suara meyetujui perjanjian yang diajukan Nyonya Meneer,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (27/5).

Selain PT NMI, sejumlah kreditor dengan piutang paling besar yang harus dipenuhi antara lain Bank Papua Rp68 miliar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Rp20,8 miliar, serta kewajiban terhadap karyawan (koperasi) sekitar Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper