Kabar24.com, PEKANBARU - Tiga belas warga negara Indonesia (WNI) yang sempat disandera perusahaan judi di Kamboja dipulangkan dan tiba di Pekanbaru, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (28/5/2015).
Semua WNI itu berasal dari Kepualauan Meranti, Riau. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana saat bekerja di perusahaan judi di Kamboja. Kedatangan mereka disambut oleh Bupati Kepulauan Meranti Irwan dan Kapolres Kepualauan Meranti AKBP Z. Pandra Arsyad.
Bupati Kepuluan Meranti mengatakan bahwa dia sengaja datang untuk menyambut warganya itu mendampingi pihak keluarga. Mereka diterbangkan dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kita beserta pihak keluarga dan Polres Kepualauan Meranti telah menjumpai pihak keluarga di Kepuluan Meranti, beberapa hari yang lalu. Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing," ucap Bupati di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z. Pandra Arsyad saat ditanyakan soal penganiayaan yang dialami 13 warga Kepuluan Meranti itu enggan menjawab.
"Saya tidak tahu seperti apa yang dikatakan pihak Kementerian Luar Negeri soal penganiayan dan penyanderaan," katanya.
Nama-nama 13 warga Kepuluan Meranti tersebut adalah Edi, Sandi, Salim Junyardi, Budi Harsono, Jhonson, Hendry, Hendra, Wisely, Winson Fernando, Swandi Sofyan, Ade Gusrianto, Teddy dan Sedy.
Sementara itu, tak satupun dari WNI itu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Saat ditanya, seluruhnya hanya diam membisu.
Sebelumnya, WNI itu disandera oleh perusahaan judi di Kamboja karena agen yang membawa mereka Jefry Sun menggelapkan uang senilai Rp2,1 miliar.
Pemerintah Indonesia serta instansi terkait akhirnya berhasil memulangkan WNI itu ke daerah asalnya. Jefry Sun juga telah ditangkap di Malaysia.