Kabar24.com, JAKARTA-- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengimbau KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan hakim tunggal praperadilan Haswandi yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka KPK.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, KPK lebih baik mengajukan PK daripada mengulangnya dari awal, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru (Sprindik) baru, terhadap Hadi Poernomo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA).
"Saya selalu mendorong PK, itu yang sah secara hukum daripada mengulangnya dari nol," tutur Boyamin kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Boyamin mengatakan menang atau kalah nantinya, setelah KPK mengajukan PK adalah hal yang normal dan lumrah.
Boyamin menjelaskan bahwa KPK harus memberikan contoh percaya sistem hukum apapun hasilnya, juga harus instropeksi untuk bebenah dan lebih profesional. Jangan ngambek seperti anak kecil.
"Saya selalu mendorong PK, itu yang sah secara hukum daripada mengulang mulai dari nol. Ada putusan PK yang menang, ada juga yang kalah, tapi apa pun ini saluran hukumnya. Soal nanti kalah ya lihat nanti, jangan berandai-andai, harus berani PK. Kalau kalah ya itu takdir. Masak sekelas KPK berani dakwa dan nuntut orang dengan gagah berani justru takut ajuin PK," ujarnya.