Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Besaran Ongkos Haji 2015 Untuk 12 Embarkasi

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi.

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi.

Perpres itu mengatur BPIH meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah dan biaya hidup. Perpres 64/2015 mulai berlaku sejak 25 Mei 2015.

Adapun besaran BPIH untuk 12 embarkasi sebagai berikut:

1. Embarkasi Aceh sebesar US$2.401;
2. Embarkasi Medan sebesar US$2.404;
3. Embarkasi Batam sebesar US$2.556;
4. Embarkasi Padang sebesar US$2.561;
5. Embarkasi Palembang sebesar US$2.623;
6. Embarkasi Jakarta sebesar US$2.626;
7. Embarkasi Solo sebesar US$2.769;
8. Embarkasi Surabaya sebesar US$2.801;
9. Embarkasi Banjarmasin sebesar US$2.924;
10. Embarkasi Balikpapan sebesar US$2.926;
11. Embarkasi Makassar sebesar US$3.055; dan
l2. Embarkasi Lombok sebesar US$2.962.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Humas Kemenag

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper