Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi.
Perpres itu mengatur BPIH meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah dan biaya hidup. Perpres 64/2015 mulai berlaku sejak 25 Mei 2015.
Adapun besaran BPIH untuk 12 embarkasi sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sebesar US$2.401;
2. Embarkasi Medan sebesar US$2.404;
3. Embarkasi Batam sebesar US$2.556;
4. Embarkasi Padang sebesar US$2.561;
5. Embarkasi Palembang sebesar US$2.623;
6. Embarkasi Jakarta sebesar US$2.626;
7. Embarkasi Solo sebesar US$2.769;
8. Embarkasi Surabaya sebesar US$2.801;
9. Embarkasi Banjarmasin sebesar US$2.924;
10. Embarkasi Balikpapan sebesar US$2.926;
11. Embarkasi Makassar sebesar US$3.055; dan
l2. Embarkasi Lombok sebesar US$2.962.
Inilah Besaran Ongkos Haji 2015 Untuk 12 Embarkasi
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Membuka 2025, Manufaktur RI dan Asia di Persimpangan Jalan
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
Kubu Firli Respons Pernyataan Kapolda Soal Penyelesaian Kasus
3 jam yang lalu
Respons PDIP Usai MK Hapus Aturan Presidential Threshold 20%
4 jam yang lalu