Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ISLAH PPP: Kubu Romy Sebut Djan Faridz Sebagai Ganjalan

Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya yang menghasilkan kepengurusan Romahurmuziy mengklaim islah dengan kubu SDA yang menyelenggarakan Muktamar di Jakarta berisiko terganjal kuatnya keinginan Djan Faridz menjadi ketua umum.
Djan Faridz (kiri) saat masih menjabat Menpera/Antara
Djan Faridz (kiri) saat masih menjabat Menpera/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya yang menghasilkan kepengurusan Romahurmuziy mengklaim islah dengan kubu SDA yang menyelenggarakan Muktamar di Jakarta berisiko terganjal kuatnya keinginan Djan Faridz menjadi ketua umum.

Arsul Sani, Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, mengatakan jalan islah PPP dengan kubu Suryadharma Ali (SDA) itu mentok hanya karena Djan Faridz—pengganti SDA--tetap ingin menjadi ketua umum.

“Dalam hal islah, Djan Faridz tidak berada dalam posisi berdamai dengan kubu Romahurmuziy,” katanya saat ditemui di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (27/5/2015).

Menurutnya, Djan faridz hanya ketua umum pengganti SDA yang disahkan dalam Muktamar Jakarta. “Saat ini, pihak Romahurmuziy bersengketa dengan SDA perihal keabsahan muktamar,” katanya.

Selain itu, menurutnya, Djan Faridz juga belum memenuhi syarat sebagai ketua umum. Sesuai AD/RT PPP, syarat menjadi ketua umum a.l. pernah menjabat sebagai pengurus harian selama satu periode penuh. "Itu syarat mutlak menjadi ketua umum dan sekretaris jenderal.”

Meski demikian, PPP kubu Romy--sapaan akrab Romahurmuziy--masih membuka peluang islah untuk kubu Djan asalkan semua mengacu pada AD/RT.

“Ada baiknya kita mulai memikirkan masa depan PPP yang terancam tidak bisa ikut Pilkada jika masih dilanda konflik dualisme kepengurusan,” ujarnya.

Sebelumnya, islah di internal PPP muncul setelah KPU menerbitkan Peraturan KPU yang tidak membolehkan partai berkonflik—seperti Golkar dan PPP—ikut pilkada sebelum islah dan/atau salah satu kepengurusan telah mendapatkan keputusan hukum tetap.

Atas penolakan itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan parpol yang bisa ikut Pilkada harus terdaftar di Kemenkumham.

Jika masih berkonflik, KPU menyarankan adanya islah agar bakal calon yang diusung Golkar dan PPP bisa mendaftar menjadi peserta Pilkada yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper