Kabar24.com, JAKARTA-- Kemenangan mantan Dirjen Pajak tahun 2001-2006 Hadi Poernomo dalam sidang permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diakui Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah diprediksi sebelumnya.
Menurut Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, putusan hakim tunggal praperadilan Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo atas penetapannya sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang diajukan PT BCA harus uji kembali.
"Putusan hakim layak diuji atau dieksaminasi," tutur Emerson kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
ICW mencurigai ada faktor nonhukum di balik putusan praperadilan Hadi Poernomo dan beberapa putusan praperadilan yang lain, seperti putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Surajuddin.
"Kami khawatir ada faktor nonhukum di balik putusan praperadilan ini," kata Emerson.
Karena itu menurut Emerson, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung didesak untuk memeriksa hakim tunggal praperadilan Haswandi yang mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK.
"KY dan MA harus periksa hakim (Haswandi) ini. Sedangkan KPK perlu melakukan upaya peninjauan kembali," tukasnya.