Kabar24.com, JAKARTA -- Tersangka mantan Dirjen Pajak tahun 2001-2006, Hadi Poernomo mengaku bersyukur permohonan gugatan praperadilannya dikabulkan hakim.
Tuntutan gugatan praperadilan Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dikabulkan hakim tunggal praperadilan Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, HP, demikian sapaan Hadi Poernomo, ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang diajukan PT BCA.
"Saya bersyukur kepada Allah, praperadilannya sudah dikabulkan," tutur HP di PN Jaksel, Selasa (26/5/2015).
Menurut bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, selama ini dirinya tidak pernah berandai-andai akan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkannya terhadap KPK. "Saya tidak mau berandai-andai," katanya.
Kendati demikian menurut HP, putusan yang telah disampaikan hakim tunggal praperadilan bukanlah soal menang dan kalah.
HP menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan upaya hukum yang dilakukannya untuk mencari kebenaran.
"Jadi ini bukan soal menang dan kalah ya," tukasnya.