Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kalah Lagi: Ini Harapan KPK yang Tak Terbukti

Sebelum hakim tunggal sidang praperadilan membacakan putusan, KPK sempat berharap gugatan Mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo, tidak diterima.
Hadi Purnomo
Hadi Purnomo

Kabar24.com, JAKARTA— Sebelum hakim tunggal sidang praperadilan membacakan putusan, KPK sempat berharap gugatan Mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo, tidak diterima.

Namun, harapan tinggalah harapan, kenyataan di persidangan justru berlangsung sebaliknya.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji sempat berharap bahwa hakim tunggal praperadilan Haswandi menolak permohonan praperadilan Hadi Poernomo.

"Kalau pengadilan masih tidak sependapat dengan KPK, akan menjadi (tanda) tanya besar bagi peradilan dalam mendukung pemberantasan korupsi ini," tutur Indriyanto kepada Bisnis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Menurut Indriyanto, jika hakim praperadilan tetap mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, maka pihak KPK menegaskan akan melakukan upaya perlawanan hukum dengan cara mengajukan banding atau peninjauan kembali.

"Perlawanan secara hukum akan tetap dilakukan KPK. Kalau hanya prosedural hukum meniadakan kerugian negara miliaran bahkan triliunan rupiah bagi negara," tukasnya.

Seperti diketahui tersangka mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga telah membobol keuangan negara sebesar Rp375 miliar.

Hadi Poernomo sebelumnya juga telah memenuhi sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Namun, pihak KPK menunda sidang praperadilan tersebut, lantaran masih belum menyiapkan barang bukti dan saksi ahli yang akan digunakan pada sidang praperadilan untuk menjawab semua permohonan praperadilan yang akan dibacakan Hadi Poernomo dalam sidang praperadilan.

Tapi, sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan hari ini akhirnya mencatatkan kenyataan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dikalahkan oleh seorang tersangka kasus korupsi.

Hakim tunggal praperadilan Haswandi telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Hadi Purnomo.

"Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Haswandi juga meminta kepada pihak KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Hadi Poernomo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak PT BCA.

Sebelum ini, KPK juga dikalahkan Komjen Pol Budi Gunawan selanjutnya dikalahkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Lantas pertanyaannya: mengapa KPK bisa kalah sampai tiga kali?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper