Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk kembali mengambil alih perkara dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap yang telah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Kini, perkara Budi Gunawan tersebut telah ditangani Bareskrim Polri, setelah sebelumnya berpindah dari KPK ke Kejaksaan Agung.
Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebutkan, sampai saat ini Bareskrim tidak juga melakukan gelar perkara atau ekspose dalam perkara gratifikasi tersebut. Sehingga ICW menilai KPK memiliki kapasitas untuk mengambil kembali perkara tersebut.
"Itu (gelar perkara) sudah pasti tidak ada. Bahkan penghentian penyidikan sudah kita prediksi sejak awal bakal terjadi di Kepolisian," tutur Emerson saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5).
Karena itu, Emerson menantang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Taufiequrahman Ruki untuk kembali mengambil perkara tersebut dan juga menuntaskannya hingga selesai, sehingga jumlah perkara korupsi di Indonesia dapat berkurang.
"Pertanyaannya, apakah pimpinan KPK sekarang punya keberanian untuk mengambil alih kasus Budi Gunawan?" tukasnya.